Langsung ke konten utama

NEGARA DAN WARGANEGARA

Nama : Tahajudin
NPM : 30409297
Kelas : 2 ID 05
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

NEGARA DAN WARGA NEGARA
Definisi Negara dan Warga Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Sifat-sifat Negara
Negara merupakan organisasi kekuasaan tertinggi yang mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Adapun sifat tersebut adalah :
1.sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Terjadinya negara terbagi atas :
a.Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a)Suku / persekutuan masyarakat
b)Kerajaan
c)Negara Nasional
d)Negara Demokrasi

b.Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a)Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain
b)Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara

c.Terjadinya Negara berdasarkan Fakta.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut :
a)Occupatie (pendudukan)
b)Fusi (Peleburan)
c)Accesie (Penaikan)
d)Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e)Proclamation (Proklamasi)
f)Innovation (Pembentukan baru)
g)Separatisme (Pemisahan)
d.Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis,
antara lain :
a)Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b)Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
c)Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d)Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino

Tujuan Negara :
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
a.Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
b.Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.

Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
a.Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
b.Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c.Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
d.Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.

Adapun yang menduduki atau yang meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut disebut dengan rakyat, rakyat merupakan unsur penting dalam suatu negara.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dibedakan
menjadi :
1.Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu Penduduk Warga Negara dan Penduduk bukan Warga Negara atau Orang asing.
2.Bukan penduduk: ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Reff: organisasi.org , blog.unm.ac.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INFLASI DAN PERUBAHAN HARGA

INFLASI DAN PERUBAHAN HARGA Inflasi harga umum (general price inflaction) didefinisikan sebagai peningkatan harga yang dibayarkan untuk barang dan jasa yang mengakibatkan penurunan daya beli unit moneter, yaitu sebuah realitas bisnis yang dapat mempengaruhi perbandingan sebagai alternatif dari segi ekonomi. Sejarah perubahan harga memperlihatkan bahwa inflasi lebih umum dan sering terjadi dibandingkan deflasi, yaitu penurunan harga-harga yang akhirnya meningkatkan daya beli unit moneter. Salah satu pengukuran perubahan harga (dan estimasi inflasi harga umum) dalam perekonomian adalah Indeks harga konsumen (IHK). IHK merupakan indeks harga gabungan yang mengukur perubahan harga bahan makanan, perumahan, perawatan kesehatan, transportasi, pakaian, serta beberapa barang atau jasa tertentu yang digunakan oleh individu dan keluarga. Selain IHK, pemerintah federal juga mengembangkan berbagai jenis indeks harga lainnya dari berbagai data yang dikumpulkan dan dianalisa. Lembaga-lembaga utama...

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI

Nama : Tahajudin Kelas : 3 ID 05 NPM : 30409297       1.          Jelaskan pengertian dan cakupan etika profesi? Etika profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk etika sosial.Cakupan etika profesi meliputi tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasil yang     dicapai, dampak yang diberikan dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain ataupun masyarakat, keadilan menuntut untuk memberikan kepada siapa yang menjadi haknya, serta otonomi, menuntut agar  setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.       2.    Apa tujuan dari proses pembelajaran etika profesi keteknikan? Meningkatkan kesejahteraan manusia dengan lingkungan berbekal pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, kesetiaan dalam melayani masyarakat dengan bersikap jujur dan tidak memihak, saling menghargai tentang ras, warna kulit, agama...

DEMOKRASI

DEMOKRASI Pengertian Demokrasi Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM . Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18 , bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara